1. Wanita yang pernah melakukan zina, baik dalam keadaan hamil maupun tidak, boleh dan syah dinikahi oleh pria yang menzinahinya. Hal ini telah disepakati oleh mayoritas ulama, baik dari kalangan shahabat, tabi’in, maupun dari kalangan umat sesudahnya (imam Malik, Syafii,Rabi’ah, Ibnu Tsaur, dll)
Dasar hukumnya:
”laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orangrang yang mukmin”An Nur:3) Read the rest of this entry »
Hukum Perkawinan Wanita Yang Hamil dari Zina (di luar nikah)
10 June 2009 by suronokartiPedoman Menyusui ASI , ASI Ekslusif enam bulan
8 June 2009 by suronokarti (WHO/UNICEF, Breast Feeding Promotion and Support, 2005)
2. Segera menyusui setelah lahir
3. jangan memberikan makanan lain kepada bayi (termasuk air, madu, pengganti susu ibu, larutan gula, susu formula) kecuali instruksi dokter dengan alasan-alasan medis. Karena sangat jarang ibu tidak memiliki cukup asi untuk menyusui.
4. Berikan ASI Ekslusif selama enam bulan dan baru memberikan makan tambahan setelah periode ekslusif tersebut
5. Berikan ASI sesuai dorongan alamiah bayi, bk siang maupun malam selama bayi menginginkannya
Posisi Menyusui yang baik
1. Lengan ibu menopang kepala, leher, dan seluruh badan bayi (satu garis lurus) muka bayi mengarah ke payudara ibu, hidung bayi di depan puting susu ibu, perut bayi menghadap perut ibu
2. Ibu mendekapkan bayi ke tubuhnya dan mengmati bayi selama menyusui
3. Ibu menyentuhkan puting susunya ke bibir bayi dan menunggu hingga mulut byi terbuka lebar dan mampu menangkap puting susu ibu
Tanda-tanda posisi Menyusui yang baik
1. dagu menyentuh payudara ibu
2. mulut terbuka lebar
3. hidung bayi mendekati dan kadang-kadang menyentuh payudara ibu
4. mulut bayi mencakup sebanyak mungkin areola (Tidak hanya puting saja)
5. lidah bayi menopang puitng dan aerola bawah
6. Bibir bawah bayi melengkung keluar
7. Bayi mengisap kuat dan dalam secara perlahan dan kadang-kadang berhenti sesaat.
Apakah Khamar/khamr Najis?
8 June 2009 by suronokarti1. Najis: ini pendapat jumhur ulama, termasuk mahdzab yang empat. Dasarnya adalah:
Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah,, adalah perbuatan keji (rijs) termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (Al Maidah: 90)
Read the rest of this entry »
Apakah Mani Najis atau Suci?
8 June 2009 by suronokartiAda dua pendapat:
1. Najis: pendapat Imam Abu Hifah dan Imam Malik.
Dasarnya adalah Hadits Aisyah. Ketika ia ditanya tentang mani yang mengenai pakaian, ia menjawab,”Aku dahulu mencucinyandari paian Rasulullah SAW, lalu beliau keluar untuk shalat. Sementara bekas cucian itu masih kelihatan pada pakaian beliau”. (Muttafaqun ’alaihi: Bukhari dan Muslim)